Recent post
A Sailorship Love Story A Sailing Love Story, This Sailor's Love Story I took from someone G + account, may look very short but enough to the heart.
The eality of the sailor's love story is uncertain but there is something happening in this world. Previous Sailors Love Story: Wrong Attention To SailorsLet's see together with the title of Love Sailing Love Story, for those who can not comment on below.A poor young man loves a rich woman. One day the young man proposed to her.The woman said: "Listen, your monthly salary is the same as spending my day ... !!! Should I marry you? I'll never love you So forget about me and marry someone else your level."Sailor Love StoryBut somehow the young man can not just forget about it. 10 years later, they met at a Pizza outlet area Cipulir. The woman said, "Hey you !!! How are you? Now I'm married lhoo ... Do you know how much my husband's salary is Rp 10 million per month! You know? He's also very smart."The young man's eyes filled with tears in the woman's words, but still tried to smile. A few minutes later the woman's husband came. Before she could say anything more,Her husband said: "Captain ...?! I am surprised to see you here.If this is my wife."Then he said to the opera, "Recommend the master of the ship where I work Captain is single ... He loves a girl but the girl refuses it It's useless he's still unmarried, that girl ... no longer anyone who loves like that? "The woman was shocked and embarrassed. Dare not look into the young man's eyes.Sometimes the people we hurt and we despise will far be more successful than we imagine ... After all happened came regret from the self ......"Sailors just do not have the name of the land on the ground ... but behave for the sake of the family undoubtedly ... # # in the sailorThat's The Way of Sailing Love Sailors, quite short and easy to imagine in real life.source: https://plus.google.com

x
Seorang ayah mungkin jarang berbicara panjang lebar bila tidak ada keperluan atau pertanyaan pada diri kita. Tidak seperti ibu yang sibuk berbicara dan mengarahkan kita dengan banyak kalimat-kalimat pertanyaan penuh perhatian khas wanita, seorang ayah tidak memberikan perhatian dengan cara seperti demikian. Akan tetapi, walaupun terlihat tenang dan kuat, seorang ayah tetaplah manusia biasa yang memiliki kata hati yang terpendam, kata hati ini adalah harapan dan doa untuk sang buah hati tercinta. Apa sajakah kata hati itu? silahkan disimak...
"Aku benci kekalahan, tapi aku berharap kau akan mengalahkanku dalam meraih kesuksesan"

Sudah menjadi hal yang wajar bagi setiap orang untuk memiliki keinginan berkompetisi mengalahkan yang lain dalam hal meraih kesuksesan. Tidak terkecuali untuk pria, justru rasa kompetisi itu akan selalu ada pada benak mereka. Entah itu berkompetisi dengan teman ataupun keluarga sendiri, ia akan selalu terdorong untuk membuktikan bahwa dirinya mampu meraih kesuksesan yang lebih dari orang lain di sekitarnya.
Namun, hal itu akan berubah seratus delapan puluh derajat ketika pria itu telah menjadi seorang ayah. Ia akan selalu berpikir dan berdoa semoga kelak ia bisa diberikan kesempatan melihat sang buah hati berada di atas puncak kesuksesan. Ia selalu berharap semoga prestasi sang buah hati mampu membuat segala prestasi yang telah ia peroleh selama ini menjadi terlihat tidak ada apa-apanya. Itulah kekalahan yang selalu dinanti-nantikan olehnya, sebuah kekalahan termanis yang bisa dialami oleh setiap ayah di dunia ini.
"Kau harus kuat karena kaulah yang akan menggantikanku menjaga ibumu saat aku telah tiada nanti"

Umur memang tidak bisa ditebak, tapi seorang ayah akan selalu memikirkan dan menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi segala hal bahkan yang buruk sekalipun seperti berpikir bahwa dia lah orang pertama di keluarga kecilnya yang akan "pergi" terlebih dahulu. Ini bukanlah suatu hal yang aneh, seorang ayah memang akan selalu khawatir akan nasib keluarganya kelak ketika ia telah tiada. Oleh karena itulah ia akan selalu berusaha menyiapkan segala sesuatu yang ia rasa bisa menopang kehidupan keluarganya setelah ia tiada nanti.
Kita mungkin sering melihat bagaimana para ayah menyisihkan sebagian besar penghasilan mereka untuk disimpan agar kelak bisa berguna bagi keluarganya, atau membeli aset investasi dan juga mengambil asuransi kesehatan maupun pendidikan bagi anak-anaknya. Itu semua ia lakukan demi keluarganya, tapi dari sekian banyak "aset" yang ia siapkan, "aset" yang paling berharga adalah anak-anak mereka.
Seorang ayah akan selalu mengharapkan anaknya untuk mampu menjadi pribadi yang kuat dan mandiri karena di saat itulah segala kekhawatiran dalam dirinya bisa berkurang banyak (walaupun tidak akan hilang sepenuhnya). Bagi seorang ayah, anak yang telah berhasil dididik menjadi orang yang berguna adalah "investasi" paling berharga yang bisa ia miliki di dunia karena jika ia telah berhasil melakukan hal itu, maka di saat itulah ia akan merasa bahwa segala pengorbanan dan doanya telah dikabulkan oleh Sang Pencipta. Di saat itulah, ia akan siap untuk "dipanggil" kapan saja.
"Bagaimanapun kau jadinya kelak, kau tetaplah anakku !"

LANJUTKAN MEMBACA ARTIKEL DI BAWAH
Editors’ Picks
Setiap ayah pasti mengharapkan anaknya untuk bisa menjadi berhasil dan menjadi sukses, namun adakalanya harapan berbanding terbalik dengan kenyataan. Tapi apakah hal itu membuatnya menjadi membenci dan melupakan anaknya? tidak sama sekali. Bahkan jika sang buah hati menjadi sampah masyarakat sekalipun, menjadi bahan cemoohan orang-orang sekalipun, ia akan tetap berdiri disamping anaknya.
Kesalahan si anak akan dianggap sebagai kesalahannya juga, tapi bukannya mengusir maupun menghardik, ia akan membantu anaknya sebisa yang ia mampu. Hal ini karena ia berpikir bahwa ia juga bertanggungjawab atas kehadiran sang buah hati di dunia ini. Selain ibu, ayah juga adalah sosok yang akan sangat terpukul saat mengetahui hal-hal buruk telah terjadi pada anaknya.
Maafkan aku karena tidak bisa seperti ayah teman-temanmu, tapi aku berjanji untuk memberimu segala yang terbaik yang bisa aku berikan sebelum aku "pergi"

Seorang ayah akan selalu memberikan yang terbaik bagi buah hatinya, walaupun apa yang telah diusahakannya mati-matian itu kadang dianggap masih kurang oleh sang anak. Jangan pernah berpikir bahwa sang ayah tidak mengetahui bahwa anaknya tidak puas atas pemberiannya, ia tahu persis akan hal itu hanya saja ia tidak mengungkapkannya. Tapi, hal inilah yang justru menjadi cambuk semangat sang ayah, ia akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi anaknya, lagi dan lagi, siang dan malam bahkan kadang hal ini bisa menganggu pikirannya.
Itulah mengapa, ia akan selalu berdoa demi bertambahnya penghasilannya, selalu berdoa agar tidak terkena penyakit disaat ia sedang berjuang demi kehidupan keluarganya, semua itu bukan agar ia bisa tampil semewah mungkin, bukan agar ia bisa membeli barang-barang yang ia inginkan sejak dahulu. Ingatlah ! sebelum menempatkan keinginannya, seorang ayah akan selalu mendahulukan keinginan anak-anak nya dan istrinya. Namun terkadang kita kurang mensyukuri kenikmatan yang Tuhan berikan kepada kita melalui hasil jerih payah dan keringat ayah kita. Padahal, jika kita yang berada pada posisi seperti itu, belum tentu kita bisa kuat dan tabah menjalaninya sekuat dan setabah ayah kita.
Ia akan terus berjuang mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya hingga ajal menjelang jika memang itu adalah apa yang harus ia lakukan demi kebahagiaan anak istrinya. Hargailah perjuangannya !
"Aku kuat menahan penderitaan, tapi aku akan hancur jika melihat kau dan ibumu ikut merasakannya"

Keringat seorang ayah adalah simbol perjuangan dan pengorbanan. Ia rela jika harus menahan rasa rasa kantuk agar anak istrinya bisa tertidur pulas, ia tidak peduli jika harus makan makanan seadanya agar anak istrinya bisa mendapatkan makanan yang lebih nikmat dari yang ia dapatkan, ia tidak akan malu jika harus menggunakan pakaian yang itu-itu saja asalkan anak istrinya bisa membeli pakaian baru agar mereka tidak menanggung malu, semua itu adalah bentuk kerelaannya dalam menanggung takdir sebagai seorang ayah, seorang yang ditugaskan oleh Sang Maha Kuasa untuk menjadi tiang penyangga utama sebuah keluarga dan hal ini akan terus ia lakukan hingga tubuhnya tidak sanggup lagi untuk melakukannya.
Semoga tulisan ini bisa memberikan kita sebuah sudut pandang baru mengenai sosok ayah kita. Selagi beliau masih ada bersama kita, ada baiknya kita mulai memberikan perhatian tambahan kepadanya sebelum semuanya hanya menjadi sebuah kenangan saja. Buktikan bahwa anak yang ia perjuangkan kehidupannya selama ini adalah anak yang mampu berbakti dan berguna bagi kedua orang tua, bangsa dan negaranya.
Sudahkah kamu berterima kasih kepada ayahmu atas segala yang ia korbankan untukmu?

A. ISTILAH, PENGERTIAN DAN SISTEM
Istilah
hukum acara pidana adalah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”.
Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan
menjadi tuntutan pidana.
Hal
yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara
pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan
hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara
pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk
menjatuhkan pidana.
KUHAP
tdk memberikan definisi tentang hk acara pidana, tetapi bagian-bagian seperti
penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya
hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain.
Ps.
1 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara
yg diatur dlm UU ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan membuat
bukti terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
B. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANATujuan
hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil,
yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dgn menerapkan ketentuan hukum acara
pidana secara jujur dan tepat dgn tujuan agar mencari pelaku yg dpt didakwakan
melakukan pelanggaran hk. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan
dri pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan
apakah pelaku yg didakwakan itu dapat dipersalahkan.Menurut
Van Bammelen mengemukakan 3 fungsi hukum acara pidana, yakni:· Mencari dan menemukan kebenaran· Pemberian keputusan oleh hakim· Pelaksanaan keputusan. C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANAa. Asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringanAsas
ini dianut dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabaran UU Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Peradilan cepat (untuk menghindari penahanan yg lama
sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dri hak asasi manusia. Begitu
pula peradilan yang bebas, jujur dan tdk memihak yg ditonjolkan dlm UU tsb.b. Asas praduga tak bersalah (Persumption of Innounce)Ps.
3 c KUHAP: “Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan / atau
dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tdk bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hk tetap.
( asas ini terdapat dlm penjelasan dlm Ps. 8 UU No. 4 / 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.c. Asas oportunitasAdalah
asas hukum yg memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tdk
menuntut yg telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum (UU No. 5
tahun 1991 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan).Dalam
penjelasan pasal tersebut artinya jaksa dapat mengesampingkan suatu perkara
jika kepentingan umum merasa dirugikan apabila perkara itu dituntut. Dan asas
ini tersirat dalam ps. 14 KUHAP huruf h yg berbunyi “ menutup perkara demi
kepentingan umum”.Penuntut
umum atau jaksa adalah badan yang diberi wewenang untuk menuntut perkara pidana
ke pengadilan. Materi IIA. SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA
PIDANA·
UUD
1945, Pasal 24 dan pasal 25:“kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1))
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan
dengan UU (Pasal 25).·
UU,
terdiri dari :UU No. 8 tahun 1981 tentang
KUHAPUU Kepolisian No. 2 / 2002UU Kejaksaan No. 16/ 2004UU Advokat No.18 / 2003UU kekuasaan kehakiman No.4
tahun 2004UU No. 28/1997, tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI·
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.·
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang –
Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan
KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi·
Undang-Undang
Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan
memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.·
Undang
–Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi.·
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. B. Beberapa Keputusan Presiden
yang mengatur tentang acara pidana yaitu·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang
Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap
Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi;·
Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan
Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa. C. PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT
DALAM HUKUM ACARA PIDANA:1.
Tersangka
/ terdakwa dan hak-haknya:Tersangka
adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP)Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (butir 15)Hak-hak
tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP):Hak-hak
tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):Ø Hak untuk segera diperiksa,
diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)Ø Hak untuk mengetahui dengan
jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa
yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b)Ø Hak untuk memberikan keterangan
secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)Ø Hak untuk mendapat juru bahasa
(pasal 53 ayat (1))Ø Hak untuk mendapatkan bantuan
hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)Ø Hak untuk mendapat nasihat
hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati
dengan biaya Cuma-Cuma.Ø Hak tersangka atau terdakwa
yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan
negaranya (pasal 57 (2))Ø Hak untuk diberitahu pada
keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang
ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak
untuk berhubungan dengan keluarga (pasal 59 dan pasal 60)Ø Hak untuk dikunjungi sanak
keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka / terdakwa (pasal 61)Ø Hak tersangka / terdakwa untuk
berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal 62)Ø Hak tersangka / terdakwa untuk
menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (ps.63)Ø Hak tersangka/ terdakwa untuk
mengajukan saksi dan ahli (ps. 65)
Ø Hak tersangka / terdakwa untuk
menuntut ganti kerugian (pasal 68)
2. Penuntut UmumPs. 1 butir 6 dijelaskan bahwa:Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut
umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakimwewenang penuntut umum / jaksa :Menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantuMengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps.
110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari
penyidik.Perlu
diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut UmumDalam
hal Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih
kurang lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapiDalam
hal Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik
wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut
umumPenyidikan
dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut
berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd
Penyidik.Membuat
surat dakwaanMelakukan
penuntutanMenutup
perkara demi kepentingan umum (Ps.14 huruf H KUHAP)Melimpahkan
perkara ke pengadilanMenyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan
disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi
untuk hadir pada sidang yang ditentukan.Melaksanakan
penetapan hakim3. PENYIDIK DAN PENYELIDIKMenurut
pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.Pasal
1 butir 4, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk
melakukan penyelidikan.Jadi
perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi
saja.4. PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN
HUKUMIstilah
penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah
sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.Berdasarkan
peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 tentang advokat,bantuan hukum
diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40.Pasal
38 berbunyi :“dalam
perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan / penahanan
berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”Pasal
39 berbunyi :“dalam
member bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib
membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan” Materi IIIA. PENGERTIAN PENYELIDIKAN DAN
PENYIDIKANPasal
1 butir 5 KUHAP Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam UU ini.Pasal
1 butir 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan dari penyidik untuk
mencari dan megumpulkan bukti yang dengan bukti terang itu tentang tindak
pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.B. PEGAWAI PENYELIDIK &
PENYIDIKYang
berwenang melakukan penyelidikan / penyelidik adalah:· Kepolisian (pas.1 butir 4
KUHAP) dari pangkat rendah hingga pangkat tertinggi.· Jaksa· Bapepam (Badan Pengawas Pasar
modal)· Tamtama (Angkatan Laut)Yang
berwenang melakukan penyidikan / penyidik adalah:· Polisi (Pembantu Letnan 2)· PPNS (Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Gol. IIB Sarjana Muda Pangkat Minimum (Ps. 1 angka 5 PP No. 43 tahun
2012) misalkan dari Kementerian Perhubungan, Perhutanan, dll)· Jaksa (untuk tindak pidana
khusus seperti korupsi, subversi, dan ekonomi) dasar hukum pasal 284 KUHAP
dimana jaksa memiliki kewenangan sama dengan polisi sebagai penyidik namun
tugas jaksa terbatas untuk pidsus saja (pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 UU Kejaksaan) C. WEWENANG PENYIDIKØ Menerima laporan atau pengaduan dari seorang ttg adanya tindak
pidanaØ Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadianØ Melakukan penangkapan , penggeledahan, penahanan, dan penyitaanØ Melakukan pemeriksaan dan penyitaan suratØ Mengambil sidik jari dan memotret seseorangØ Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau
saksiØ Mendatangkan orang ahli yg diperlukan dlm hubungannya dgn
pemeriksaan perkaraØ Mengadakan penghentian penyidikanØ Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab D. Bagian-bagian hukum acara
pidana yang menyangkut Penyidikana. Ketentuan ttg diketahui
terjadinya delikb. Ketentuan ttg alat-alat
penyidikc. Pemeriksaan di tempat kejadian
(Ps. 7 KUHAP)d. Pemanggilan tersangka atau
terdakwae. Penahanan sementara (Ps.122
KUHAP)f. Penggeledahang. Pemeriksaan atau intrerograsih. Berita acara
(penggeledahan, interograsi, dan pemeriksaan di tempat) (Ps.
121 KUHAP)i. Penyampingan perkara (diskresi)j. Pelimpahan perkara ke Penuntut
Umum dan pengembaliannya kpd penyidik untuk disempurnakan. E. Diketahui Terjadinya DelikAda
4 kemungkinan diketahui terjadinya delik, yaitu:Kedapatan
tertangkap tangan (Ps. 1 butir 19 KUHAP)Laporan
(Ps. 1 butir 25 KUHAP) maupun pengaduanDiketahui
sendiri ataupemberitahuan
atau cara lain sehingga penyidik tau terjadinya delik seperti membaca surat
kabar, mendengar radio atau orang bercerita. F. Pemanggilan Saksi dan TersangkaPasal
7 (1) butir g, bahwa penyidik yaitu Polri memiliki wewenang “memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau disebut dengan saksi”Apabila
pemanggilan untuk menghadap sidang di pengadilan, saksi tidak mau datang tanpa
alasan yang dapat diterima, maka ia dapat dipidana menurut Ps. 522 KUHP
(berupa pidana denda Rp. 900,-). G. BERITA ACARA PENYIDIKANPasal
121 KUHAP :o Di beri tgl berita acarao Memuat tindak pidana yg
dipersangkakan dgn menyebut waktu, tempat dan keadaan pd waktu tindak pidana
dilakukano Nama dan tempat tinggal
tersangka dan atau saksio Keterangan tersangka dan atau
keterangan saksio Catatan mengenai akteo Segala sesuatu yg dianggap
perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara itu pd tahap2 penuntutan dan
pengadilan. H. Pemeriksaan di Tempat KejadianPemeriksaan
di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang
mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan, dll.Dalam
hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dipanggil dokter untuk
melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (Ps. 7 KUHAP).Apabila
dokter yang dipanggil menolak untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian,
maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :Dlm
perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 blnDalam
perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln.Apabila
dokter yang dipanggil menolak untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian,
maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :Dlm
perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 blnDalam
perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln. Materi IVA. PenangkapanPasal
1 butir 20 KUHAP “Penangkapan” adalah tindakan penyidik berupa pengekangan
kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dlm UU.B. PenahananKetentuan
tentang sahnya penahanan dicantumkan dalam Ps. 21 ayat (4) KUHAP Sedangkan
perlunya Penahanan dapat dilihat dalam pasal 21 (1) KUHAP· PEJABAT YANG BERWENANG MENAHAN
DAN LAMANYA PENAHANANPenyidik atau penyidik PembantuPenuntut UmumHakim, menurut tingkat
pemeriksaan terdiri atas hakim PN, PT, dan MA (Ps. 20- Ps. 31 KUHAP).· Ketentuan Mengenai Lamanya
PenahananSetiap
penahanan dapat diperpanjang, dan perintah penahanan yg dikeluarkan oleh
Penyidik (sbgmana dimaksud dlm Ps. 20 KUHAP), hanya berlaku paling lama 20
hari. (tingkat penyidikan)Penahanan
yg dilakukan olh Penyidik dapat diperpanjang olh Penuntut Umum paling lama 40
hari (Ps. 24 (1) dan (2) KUHAP). (tingkat kejaksaan)Dalam
Ps. 24 (4) KUHAP ditentukan bahwa setelah waktu 50 hari tsb, penyidik harus
sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.Ps.
25 (2) KUHAP :Penahanan olh penuntut Umum ini dpt diperpanjang olh Ketua
Pengadilan paling lama 30 hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai. (tingkat Pengadilan)Ps.
26 (1) KUHAP: hakim Pengadilan negeri mengadili perkara, guna pemeriksaan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan dlm wkt 30 hariPs.
26 (2) KUHAP: apabila dlm wkt 30 hari tsb pemeriksaan perkara blm selesai, maka
ketua Pengadilan negeri dpt memperpanjang plg lama 60 hari.Ps.26
(4) KUHAP: kalau perkara tsb blm diputus lbh dri waktu 90 hari, maka terdakwa
harus dikeluarkan dr tahanan demi hkm.Untuk
pemeriksaan tingkat banding Hakim Pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan
paling lama 30 hari, dgn “alasan guna kepentingan pemeriksaan banding” (Ps. 27
(1) KUHAP).Penahanan
hakim PT pun dpt diperpanjang oleh Ketua PT yang bersangkutan paling lama 60
hari (Ps. 27 (2) KUHAP, dengan alasan “guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai”.Dan
terakhir MA pun berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling
lama 50 hari, guna kepentingan pemeriksaan Kasasi. Apabila belum selesai, dapat
diperpanjang olh Ketua MA paling lama 60 hari.C. PENGGELEDAHAN &
PENYITAAN1. Penggeledahan:Tindakan
penyidik yg dibenarkan UU untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah
tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhdp badan dan
pakaian seseorang.Dalam
KUHAP ditentukan bahwa Penyidik boleh melakukan penggeledahan atau memasuki
rumah orang hanya dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri (ps. 33 (1)
KUHAP).Penggeledahan
dpt dilakukan tanpa ijin Ketua Pengadilan apabila keadaan terpaksa bilamana di
tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang
dikhawatirkan segera melarikan diri atau atau benda yang disita dikhawatirkan
segera dimusnahkan atau dipindahkan (ps. 34 (2) KUHAP)2. PENYITAAN§ Pasal
1 butir 6 KUHAP :“Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tdk bergerak, berwujud dan tdk berwujud
untuk kepentingan pembuktian dlm penyidikan, penuntutan, dan peradilan.§ Ps.
38 (1) KUHAP“Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dgn surat izin dari Ketua PN setempat”.§ Ps.
38 ayat (2) KUHAP : dlm hal sangat diperlukan dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tdk mungkin untuk mendptkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dpt melakukan penyitaan
hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN
setempat guna memperoleh persetujuan.§ Benda-Benda yg dpt Disita :
ü Benda
yg digunakan secara langsung untuk melakukan delik atau untuk mempersiapkannya
(Ps. 39 (1) butir b KUHAP)ü Benda
yg digunakan untuk menghalang-halangi penyidik (Ps. 39 (1) butir c KUHAP).ü Benda
yg khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan delik (ps. 39 (1) butir d KUHAP).ü Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dgn delik yg dilakukan (Ps. 39 (1) butir
e KUHAP). Materi VA. PRAPENUNTUTAN• Prapenuntutan ialah tindakan
Penuntut Umum untuk memberi petunjuk dlm rangka penyempurnaan penyidikan oleh
Penyidik.• Dasar hukum yg berkaitan dgn prapenuntutana) Ps. 138 KUHAPb) Pasal 110 ayat (1,2,3,4) KUHAPc) Pasal 110 (1) KUHAP :“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik
wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum”d) Pasal 110 (2) KUHAP:“Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tsb
ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas
perkara itu kpd penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”e) PS. 110 (3) KUHAP“Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan
petunjuk dari Penuntut Umum”f) PS. 110 (4) KUHAP“Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari
Penuntut Umum tdk mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas
waktu tsb berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum
kpd penyidik”.pemeriksaan tambahan dapat dilakukan oleh jaksa. (Ps. 30 (1) butir
e UU Kejaksaan).Terdapat 2 batasan pada pemeriksaan tambahan dalam suatu
perkara :· Berkas perkara tertentu· Dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dgn penyidik, dgn memperhatikan: tdk dilakukan terhadap
tersangka, hanya terhadap perkara yg sulit pembuktiannya/ meresahkan
masyarakat, hrs diselesaikan dlm wktu 14 hari stlh dilaksanakannya ketentuan
ps. 110 dan ps. 138 (2) KUHAPB. PENUNTUTANØ Definisi Penuntutan :Pasal 1 butir 7 KUHAP , penuntutan adlh adalah “tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang dalam hal dan menurut
cara yg diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan”. Ø TUGAS DAN WEWENANG JPU DALAM
MELAKUKAN PENUNTUTAN• Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yg
didakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara
ke pengadilan yang berwenang mengadili (ps. 137 KUHAP)• Mengenai kebijakan penuntut, penuntut umumlah yg menentukan suatu
perkara hasil penyidikan apakah sudah lengkap atau tidak untuk dilimpahkan ke
PN untuk diadili (Ps. 139 KUHAP)• Jika menurut pertimbangan penuntut umum suatu perkara tidak cukup
bukti untuk diteruskan ke pengadilan ataukah perkara tsb bukan merupakan suatu
delik, maka penuntut umum membuat suatu ketetapan mengenai hal itu (Ps. 140 (2)
butir b KUHAP).• Mengenai wewenang penuntut umum untuk menutup perkara demi hukum
seperti tsb dalam Ps. 140 (2) butir a KUHAP memberi penjelasan bahwa
“Perkara ditutup demi hukum”.• Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dengan satu
surat dakwaan apabila pd waktu yg sama atau bersamaan ia menerima berkas
perkara dalam hal , (Ps. 141 KUHAP):1. Beberapa tindak pidana yg dilakukan oleh seorang yg sama dan
kepentingan pemeriksaan tdk menjadikan halangan terhadap penggabungannya2. Beberapa tindak pidana yg bersangkut-paut satu dengan yg lain3. Beberapa tindak pidana yg tdk bersangkut-paut 1 dengan yang lain, akan tetapi dengan yg lain itu ada
hubungannya, yg dalam hal ini penggabungan tsb perlu bagi kepentingan
pemeriksaan.Maksud dari “bersangkut-paut”a. Lebih dari 1 orang yg bekerjasama melakukan kejahatan scr
bersama-samab. Lebih dari 1 org pada saat tempat yg berbeda tp
pelaksanaan dilakukan pemufakatan c. Lebih dri 1 org mendapatkan alat yg akan digunakan
untuk melakukan kejahatan. Materi VIPengertian Surat DakwaanSurat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil
pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam
pemeriksaan dimuka siding pengadilan.Rumusan pengertian di atas telah disesuaikan dengan jiw dan
ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu sudah dipergunakan istilah
atau sebutan yang berasal dari KUHAP, seperti istilah yang “didakwakan” dan
“hasil pemeriksaan penyidikan” sebagai istilah baru yang dibakukan dalam KUHAP
untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang “dituduhkan ”. demikian juga
istilah “pemeriksaan permulaan” yang disebut dalam HIR, dibakukan menjadi
sebutan “pemeriksaan penyidikan” oleh KUHAP. Fungsi Surat DakwaanDi tinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara pidana maka fungsi surat dakwaan dapat di kategorikan :Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus
membatasi ruang lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusanb.Bagi penuntut umum,Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian
yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukumBagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan
dasar untuk mempersiapkan pembelaan Dasar pembuatan Surat Dakwaan1.Penuntut umum berweang membuat surat dakwaan (pasal 14 huruf d
KUHP)2.Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun
yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan
melimpahkan perkara ke pengadilan3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan
penuntutan Bentuk Surat DakwaanDalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan
susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut
umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan
rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian
tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :[1]· Surat Dakwaan TunggalDalam Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan
melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa
terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut, misalnya
penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian”
sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan
pasal 362 KUHP.· Surat Dakwaan Subsider/BerlapisDalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan
beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat
ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang
sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di
depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan
bermaksud agar hakim memeriksa Dalam praktiknya Surat Dakwaan disusun
sebagai berikut:Primair:Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)Subsidair:Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)Lebih Subsidair :Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)· Surat Dakwaan AlternatifDalam Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya mirip
dengan bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah
beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus
dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut umum
tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa
terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut
umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal
diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana itu
unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan diantara 2
pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut
:Pertama:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)AtauKedua :Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)AtauKetiga :Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)· Surat Dakwaan KumulatifDalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa
delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/
Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)Kedua:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)Ketiga:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)· Surat Dakwaan KombinasiDalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara
kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara
serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :Kesatu :Primair:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)Subsidair:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)Kedua :Pertama:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)AtauKedua:Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)AtauKetiga :Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP) Syarat Surat Dakwaan
a. Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut
:1. Diberi tanggal dan ditanda
tangani oleh Penuntut Umum;2. Berisi identitas terdakwa/para
terdakwameliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal
143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang
didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa
yang sebenarnya dan bukan orang lain.Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat
dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai
tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.b. Syarat Materiil1. Menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana dilakukanDalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu
tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan
hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa,
kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan
berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU
tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu
misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.2. Memuat uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.a. Uraian Harus CermatDalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap
cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau
kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam
dakwaan tidak berhasil dibuktikan.b. Uraian Harus JelasJelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur
tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan
unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian
fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian
unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat
dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara
jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut
sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak
(uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu
(medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana
penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur
tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat
dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :1. Unsur tindak pidana yang
dilakukan;2. fakta dari perbuatan materiil
yang mendukung setiap unsur delik;3. cara perbuatn materiil dilakukan.c. Uraian Harus LengkapLengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan
unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti
tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik
unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat
dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam
rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan
diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana
tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan
melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum
adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar
sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun
sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam
batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Materi VII A. Istilah atau Pengertian§ Pra artinya sebelum, berarti
“praperadilan berarti sebelum pemeriksaan di sidang
pengadilan”.§ Dalam Ps. 1 butir 10,
menegaskan : praperadilan adalah wewenang PN untuk memeriksa dan
memutus :1.
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau
penghentian penuntutan2.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan§ Apa yang dirumuskan dalam Ps. 1
butir 10, dipertegas dlm Ps. 77, yang menjelaskan :PN berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan
yg diatur dlm UU tentang:a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutanb. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan B. WEWENANG PRAPERADILAN1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa§ contohnya : penangkapan, penahanan§ Tersangka dapat mengajukan pemeriksaan kpd
Praperadilan, bahwa tindakan penahanan yg dilakukan oleh penyidik bertentangan
dgn Ps. 21 KUHAP atau penahanan yg dikenakan sdh melampaui batas waktu yg
ditentukan ps. 24 KUHAP2. Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutana. Hasil pemeriksaan penyidikan maupun penuntutan tdk cukup bukti utk
meneruskan perkaranya ke sidang pengadilan.b. apa yg disangkakan kpd tersangka bukan merupakan kejahatan atau
pelanggaran tindak pidana. Sebab itu tidak mungkin utk meneruskan perkaranya ke
sidang pengadilan.c. Mungkin juga penghentian penyidikan atau penuntutan dilakukan
penyidik atau penuntut umum atas alasan nebis in idem.d. Biasa juga penghentian dilakukan penyidik atau JPU, disebabkan dlm
perkara yg disangkakan kpd tersangka terdapat unsur daluwarsa utk menuntut.3. Berwenang memeriksa tuntutan ganti rugiPs. 95 KUHAP mengatur ttg tuntutan ganti kerugian yg diajukan olh
keluarga atau penasihat hukumnya kpd Praperadilan, dgn alasan :a) Karena penangkapan dan
penahanan yg tdk sahb) Karena penggeledahan atau
penyitaan yg bertentangan dgn ketentuan hokum atau UUc) Karena kekeliruan mengenai
orang yg sebenarnya mesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.4. Memeriksa permintaan rehabilitasiPraperadilan berwenang memeriksa dan memutus permintaan
rehabilitasi yg diajukan tersangka, keluarganya atau penasehat hukumnya atas
penangkapan atau penahanan tanpa dasar hokum atau UU. C. YANG BERHAK MENGAJUKAN
PERMOHONAN1.
Tersangka, keluarganya atau kuasanyasesuai dgn ketentuan Ps. 79 KUHAP: pasal ini hanya meliputi
pengajuan pemeriksaan ttg sah atau tdknya penangkapan / penahanan bukan dlm hal
penggeledahan, penyitaan atau pemasukan rumah.2.
Penuntut umum dan pihak ke 3 yg berkepentinganketentuan Ps.80, penuntut umum atau pihak ke 3 yg berkepentingan
dpt mengajukan permintaan pemeriksaan ttg sah atau tdknya penghentian penyidikan.
Pihak ke 3 yg berkepentingan : saksi korban.3.
Penyidik atau pihak Ketiga yg berkepentinganØ Dalam hal penghentian penuntutan,penyidik atau pihak ke 3 yg
berkepentingan yg diberi hak utuk mengajukan.Ø Pada penghentian penyidikan, penuntut umum diberi hak utk
mengawasi penyidik.Ø Apabila penyidik tidak menanggapi penghentian penuntutan, maka
saksi dpt berperan melakukan pengawasan dgn mengajukan permintaan pemeriksaan
kpd Praperadilan ttg sah atau tidaknya penghentian penuntutan yg dilakukan oleh
penuntut umum. D. ACARA PRAPERADILANKetentuan Ps. 82 (1) KUHAP: acara pemeriksaan praperadilan dlm hal
sbgmana dimaksud ps. 79- ps 81 ditentukan:1.
Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang
ditunjuk menetapkan hari sidang2.
Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan
atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan,
permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tdk sahnya penangkapan
atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda
yg disita yg tdk termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik
tersangka atau pemohon maupun pejabat yg menimbulkan terjadinya alasan
permintaan pengajuan pemeriksaan Praperadilan3.
Pemeriksaan dilakukan dgn cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim
harus sudah menjatuhkan putusannya4.
Dalam hal suatu perkara sdh mulai diperiksa olh PN, sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kpd praperadilan belum selesai mk permintaan
tsb gugur5.
Putusan praperadilan tdk menutup kemungkinan utk mengadakan
pemeriksaan praperadilan lagi pd tingkat pemeriksaan olh JPU, jk utk itu
diajukan permintaan baru6.
Putusan hakim dlm acara pemeriksaan peradilan harus memuat dgn
jelas dan dasar alasan-alasannya (ps. 82 (2) & (3) KUHAP). Putusan
hakim itu memuat (Ps. 82 (3) KUHAP):Ø Dlm hal putusan menetapkan bhw sesuatu
penangkapan atau penahanan tdk sah,
mk penyidik atau JPU pd tingkat pemeriksaan msg2 hrs segera membebaskan
tersangkaØ Dlm hal putusan menetapkan bhw sesuatu
penghentian penyidikan atau penuntutan tdk sah, maka penyidikan
atau penuntutan
terhadap tersangka wajib dilanjutkanØ Dlm hal putusan menetapkan bhw suatu
penangkapan,
penahanan tdk sah, mk dlm putusan dicantumkan jmlh
besarnya ganti
kerugian dan rehabilitasi (berupa pemulihan nama baik yg tercemar) yg
diberikan.Ø dlm hal putusan menetapkan bhw benda yg disita
tdk termasuk alat pembuktian, mk dlm putusan dicantumkan hrs segera
dikembalikan benda tsb kpd tersangka atau dri siapa benda itu disita.
Navigation
LIterasi Muda. Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Mengenai Saya
Kampus
The Love Story Of a sailor
A Sailorship Love Story A Sailing Love Story, This Sailor's Love Story I took from someone G + account, may look very short but enough...
